Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C
Data perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Terungkap Suara PSI di Kota Cilegon Menggelembung, Data Sirekap Beda dengan Formulir C
Ditemukan selisih angka perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Cilegon. Kejanggalan ini terjadi di sejumlah TPS Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, yakni di TPS 2, TPS 4, TPS 9, TPS 10 dan TPS 2.
Selisih yang dimaksud adalah adanya perbedaan angka perolehan suara PSI yang tercatat di Sirekap dengan formulir mode C1 yang ada di situs resmi KPU.
Dari hasil penelusuran di sejumlah TPS, suara PSI di Sirekap tidak cocok dengan perolehan suara di TPS.
Seperti yang terjadi di TPS 2, di formulir C suara PSI nol namun di Sirekap suara partai tercatat 50 suara dan perolehan caleg atas nama Dede Hermawan 1 suara.
Hal seperti itu juga ditemukan di sejumlah TPS lainnya seperti TPS 4, dalam Sirekap PSI mendapatkan 69 suara partai, namun di formulir C hanya mendapatkan 1 suara.
TPS 9 dalam Sirekap PSI mendapatkan 58 suara partai, perolehan caleg 1 suara atas nama Adisti Gupita, di formulir C hasil suara PSI nol.
TPS 10 dalam sirekap suara PSI 45 suara, dan 1 suara caleg atas nama Andrew Sutandi, di formulir C perolehan suara PSI nol.
Hal itu juga terjadi di TPS 12, dalam Sirekap PSI mendapatkan suara partai 58 suara, dan suara caleg 1 atas nama Adisti Gupita, di formulir C suara PSI nol.
Saat di Konfirmasi terkait hal itu, anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengakui adanya kekeliruan atau perbedaan data perolehan suara PSI.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan sirekap bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu.
"Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu," kata Akhmad Subagja melalui pesan WhatsApp.
Dia mengatakan penghitungan yang digunakan adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang.
"Tapi yang dilakukan oleh KPU adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang. Untuk DPR RI yang bisa melakukan perbaikan dalam info pemilu adalah KPU pusat," pungkasnya.