KPU Akui Ada Salah Input Data Sirekap di 1.700 TPS
Data Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.
Data Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.
KPU Akui Ada Salah Input Data Sirekap di 1.700 TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada ribuan data dari TPS yang salah input dalam real count aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal itu berdasarkan data input yang masuk pukul 12.00 WIB, 17 Februari 2024.
Sebagaimana total data 533.435 dari total 823.236 TPS atau 64,8% yang telah ditayangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Ditemukan, adanya 0,32% atau sekitar 1.700 TPS yang data inputnya perlu diperbaiki.
“Sampai jam 12 siang dari data yang lengkap yang kami terima sebanyak 533.435 TPS yang sudah saya sebutkan tadi. Kami masih punya pr perbaikan di 0,32% data untuk PPWP (untuk presiden dan wakil presiden) yaitu 1.700 TPS dari 533.435 TPS tadi,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos di kantornya, Sabtu Sabtu (17/2).
Sementara untuk data Sirekap yang perlu perbaikan untuk pemilihan legislatif DPR RI, ditemukan persentase 1,85% atau 7.473 TPS dari total 402.911 TPS yang telah terinput.
“Jadi tadi, si rekap. Sekali lagi image C1, itu terus bisa disaksikan. Ada angka numeriknya yang kemudian menjadi angka rekapitulasi, dari penghitungan TPS pada setiap dapil,” jelasnya.
“Ini lah yang harus terus menerus kita cek one by one kira-kira mana yang terdapat ketidaksesuaian setelah diinput petugas kita di tingkat TPS. Nah bila ditemukan ketidaksesuaian inilah yang menjadi PR untuk diperbaiki,” tambahnya
Betty menegaskan bahwa data Sirekap merupakan alat bantu bukan sebagai hasil. Bertujuan untuk memudahkan proses pengawasan yang menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi KPU.
Karena penetapan hasil pemilu resmi berdasarkan tahapan rekapitulasi secara berjenjang. Dimulai sejak 15 Februari secara berjenjang sampai batas maksimal 20 Maret untuk nantinya diumumkan KPU RI sebagai hasil resmi pemilu 2024.
“Rekapitulasi berjenjang ini lah yang akan diumumkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.