Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dicecar sejumlah saksi dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 dan 03 terkait penggunaan Sirekap.
Pertanyaan itu dilontarkan saksi kubu capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tingkat nasional di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2).
Perwakilan saksi dari PDI Perjuangan, Franditya Utomo mengatakan, ada kegagalan dalam penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Menurut Franditya, penggunaan Sirekap sangat berbeda apabila dibandingkan dengan Situng pada tahun 2019.
"Situng sebagai alat bantu memang betul, memang begitu adanya. Karena perlakuan KPU terhadap Situng ketika Situng bermasalah itu kembali ke manual ya kan," kata Franditya di lokasi.
Sementara pada Pemilu 2024, menurut Franditya, sikap KPU berbeda ketika penggunaan Sirekap bermasalah.
"Seolah-olah mencocokan itu ketika ada data anomali dan sebagainya, seolah-olah harus diperbaiki, padahal kan statusnya sebagai alat bantu. Kalau begini caranya, sementara tidak ada dasar hukum untuk bisa menjelaskan proses ini, sinkronisasi atau apapun namanya koreksi dan sebagainya yang itu tidak dalam tahapan rekapitulasi, kita bingung," ujar Franditya.
Menurut Franditya, perlakuan KPU seharusnya sama seperti Situ apabila penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara bermasalah. Apalagi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah mengingatkan sebanyak tiga kali perihal tersebut.
"Saya pikir sudah layak direkomendasikan, tidak hanya saran perbaikan. Bawaslu sudah betul mengingatkan ini alat bantu sampai tiga kali. Saya pikir surat keempat seterusnya saya pikir sudah layak untuk penindakan, kenapa? Ya kita berada pada jalur yang enggak jelas, track apa sebenarnya yang kita lalui ini," kata Franditya.
Franditya mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaan Sirekap yang bermasalah tersebut.
"Mau dibawa ke mana suara yang dititipkan oleh rakyat kepada wakilnya, itu mau dibawa ke mana, mau diperlakukan seperti apa? Karena tata cara itu adalah nilai, tidak bisa dalam gelap-gelapan begini, mohon maaf ketua," kata dia.
Franditya mempertanyakan KPU yang memilih mensinkronisasikan data hasil penghitungan formulir C-1 apabila kesalahan di Sirekap.
"Kenapa kok harus ada sinkronisasi, koreksi dan sebagainya yang beresiko gitu loh, beresiko karena Bawaslu sudah menegur tiga kali kok, kan beresiko, ngapain. Artinya ini kalau kita sepakat tata cara prosedur adalah nilai, lah kok kita terjebak pada Sirekap yang kita enggak tahu barang apa ini," ucap Franditya.
Sementara itu, perwakilan dari saksi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Mirza Zulkarnain turut memberikan komentar soal Sirekap.
Mirza meminta transparansi penggunaan Sirekap setelah kubu AMIN berkirim surat kepada KPU.
"Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main," ujar Mirza.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C. Hasil Plano bukan yang ada di dalam Sirekap.
"Hasil yang Plano yang itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak (suara)," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi nasional kali ini yang mana merekap perolehan suara di luar negeri, KPU juga melakukan rekapitulasi berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN.
"Demikian juga dalam rekapitulasi ini, kalau kita mulai dari PPLN, PPLN kan membawa dokumen hasil rekapitulasi di dalam amplop atau sampul yang tersegel, yang dijadikan dasar yang itu untuk proses rekapitulasi," pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat pleno tersebut bukan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari partai peserta Pemilu saja, melainkan juga turut dihadiri oleh Bawaslu.