Aliansi Masyarakat Sipil Demo Kantor KPU Jateng, Pertanyakan Kejanggalan Sirekap
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor KPU Jawa Tengah (Jateng), Rabu (21/2). Mereka mempertanyakan kejanggalan Sirekap.
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor KPU Jawa Tengah (Jateng), Jalan Veteran Kota Semarang, Rabu (21/2). Mereka mempertanyakan kejanggalan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Aliansi Masyarakat Sipil Demo Kantor KPU Jateng, Pertanyakan Kejanggalan Sirekap
Pengunjuk rasa ditemui Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widyantoro. Ada lima pertanyaan yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil terkait server Sirekap. Dua di antaranya mempertanyakan apakah Sirekap sudah melewati proses auditor forensik independen serta apakah KPU bisa membuka dan menerangkan jejak digital pada proses penghitungan suara.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Daniel Toto Indiyol menyatakan terdapat kejanggalan dalam perhitungan suara. Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di server milik KPU banyak yang tidak sesuai dengan formulir C1 yang dilaporkan setiap TPS.
"Timbul pembengkakan angka pada pasangan calon tertentu dan menunjukkan jumlah suara pada banyak TPS yang memiliki angka rata-rata pemilih setiap TPS-nya," kata Daniel.
Sebab banyak yang protes dan mempertanyakan kinerja KPU dalam mengelola Sirekap. Melalui KPU Jateng, pihaknya berharap aspirasi ini disampaikan kepada KPU RI.
Selain itu, pihaknya mendesak agar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajarannya mengundurkan diri karena dinilai berpihak kepada pasangan calon tertentu.
"Karena Ketua KPU RI dari Jateng, saya minta KPU Jateng menyampaikan agar Ketua KPU RI dan seluruh komisioner mengundurkan diri atau membekukan diri supaya Pilpres jadi baik dan menelurkan pemimpin yang kredibel dan tidak cacat hukum," ungkapnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widyantoro mengaku sudah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Sipil. Berbagai pertanyaan terkait kejanggalan Sirekap akan disampaikan ke KPU RI.
"Aspirasi itu disampaikan kepada KPU RI. Ada lima item terkait Sirekap, mereka tidak meminta kami yang menjawab, mereka meminta kami menyampaikan kepada KPU RI," tandasnya.