KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Bawaslu melaporkan KPU kepada DKPP karena dianggap membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisionernya.
Sebagai informasi, Bawaslu melaporkan KPU kepada DKPP karena dianggap membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, tuntutan Bawaslu tersebut tak beralasan. Sebab, mereka tak telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
"Ya saya pikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP itu tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP seperti itu,"
kata Idham di Jakarta Pusat, Senin (4/9).
merdeka.com
Sebelumnya, Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara tujuh komisioner KPU karena telah membatasi akses data dan dokumen Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar oleh DKPP pada Senin (4/9).
“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Bagja di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Adapun sejak 1 Mei 2023 hingga saat ini, jelas Bagja, pihaknya tak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan yang ia lakukan.
Bawaslu pun sudah empat kali menyurati KPU untuk membuka akses Silon itu. Namun, KPU justru menyebut data dan dokumen di sana bersifat rahasia.
"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty atau Pengadu V di dalam sidang.