514 Jabatan Anggota Bawaslu Kabupten dan Kota Kosong Jelang Pemilu 2024
Kekosongan jabatan sama halnya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 3 terkait pemilu
514 kekosongan jabatan Bawaslu di tingkat Kabupaten Kota membuat lembaga pengawas Pemilu itu mendapat penghargaan dari Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis.
514 Jabatan Anggota Bawaslu Kabupten dan Kota Kosong Jelang Pemilu 2024
Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) memberikan penghargaan kepada Bawaslu dengan piagam Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI). Penghargaan itu sekaligus bentuk sindiran atas 514 kekosongan jabatan di lembaga Bawaslu di tingkat Kabupaten Kota di Indonesia dalam waktu yang bersamaan. Penghargaan ini diberikan oleh GIAD, dipimpin oleh Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, lalu diikuti oleh Peneliti FORMAPPI Lucius Karus, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi, Pingkan Kading dan Erick dari Tepi.
Mereka mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan piagam tersebut.
"Bagi kita ini satu perkara atau perkembangan yang istilah kita ajaib, maksudnya bagaimana di waktu yang bersamaan Bawaslu dapat mengosongkan jabatan," kata Ray Rangkuti kepada wartawan di Bawaslu, Jumat (18/8).
Kekosongan jabatan tersebut akibat sejumlah anggota Bawaslu yang sebelumnya telah habis masa jabatan sejak 14 Agustus 2023 lalu .
Anggota Bawaslu yang baru dan terpilih seharusnya diumumkan sejak 12 Agustus, dan dilantik 14 Agustus. Namun pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota tersebut dilakukan pada 16 hingga 20 Agustus 2023. Adapun pemilihan anggota Bawaslu baru, menurut Ray, dilakukan tertutup. Bahkan sekalipun pengumuman tersebut akan melalui website resmi Bawaslu dengan alasan 'down' menurutnya tidak menjadi masalah. "Hingga hari ini kami mendengar belum juga ada pengumuman di seluruh 514 kab kota itu, artinya sudah lebih dari berapa hari, dari 15 sampai sekarang. sudah lima hari ada kekosongan," ujar dia.
Pengamat politik itu berpendapat selama ini Bawaslu RI tidak fokus untuk mengejar hal yang saat ini sedang urgent, dalam hal ini pemilu 2024. Apabila Bawaslu fokus dalam proses seleksi maka tidak akan ada kekosongan jabatan. "Kalau Bawaslu fokus mengerjakan proses seleksi ini nggak perlu ada terlambat. Salah satu persoalan ini menurut saya karena aktivitas Bawaslu terlalu banyak di luar, banyak wara wiri. Tidak fokus mengerjakan hal yang semestinya dan sepatutnya," ungkap dia.
Adapun pemberian Piagam Muri itu menilai bahwa masa kepemimpinan Bawaslu RI yang saat ini diduduki oleh Rahmat Bagja merupakan yang teburuk sepanjang berdirinya Bawaslu. Lalu kekosongan ratusan jabatan Bawaslu tersebut dianggap hanya sebagai surat kaleng. Ray menambahkan dampak lainnya kekosongan jabatan sama halnya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 3 yang berkaitan dengan prinsip perjalanan pemilu yang harusnya terbuka tertib, ada kepastian hukum serta profesionalisme.