Begini Sanksi Peserta yang Hadiri Munaslub Ilegal dan Angkat Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Indonesia
Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas Munaslub Kadin Sabtu (14/7) lalu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyampaikan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal, pada Sabtu (14/9) lalu, di Jakarta.
Dhaniswara menjelaskan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan.
Di antaranya Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Dhaniswara mengatakan dari klaim 28 Kadin Provinsi yang disebut hadir dalam Munaslub, ternyata yang datang hanya 13 Kadin Provinsi. Pun dengan klaim 25 ALB yang hadir, namun faktanya hanya 23 yang hadir dari total anggota 124.
“Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub," kata Dhaniswara dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9).
Sanksi Bagi Anggota yang Hadir Munaslub Kadin
Menurutnya, atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran.
Adapun berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa," pungkas Dhaniswara.