Anindya Bakrie Pede Pemerintah Lebih Mengakui Hasil Munaslub Kadin, Ini Alasannya
Anindya bakal lebih pro aktif dengan pemerintah di kepengurusannya sebagai ketua umum.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyambut perwakilan anggota Kadin Provinsi dan Asosiasi dalam acara silaturahmi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (24/9).
Anin, sapaan akrabnya menilai Kadin Provinsi dan Asosiasi jadi merupakan komponen penting dalam kemajuan Kadin Indonesia. Dia pun bersyukur bisa terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024.
"Saya sangat bersyukur diberikan mandat dari Kadin Provinsi dan Asosiasi melalui Munaslub pada 14 September 2024. Terima kasih atas mandatnya," ujar Anin saat silaturahmi dengan Kadin Provinsi dan Asosiasi di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (24/9).
Dia memastikan akan menjaga amanah dan aspirasi Kadin Provinsi dan asosiasi yang menginginkan Kadin lebih erat bersinergi dengan pemerintah. Menurut dia, kolaborasi jadi kata kunci bagi dunia usaha menghadapi tantangan ke depan.
"Kalau kita lihat, 2025 banyak sekali tantangan yang mesti dihadapi dunia usaha. Peluang memang banyak tapi tantangannya juga sangat banyak," kata Anin.
Anin menilai, gelaran Munaslub menekankan pentingnya bagi kelompok pengusaha untuk mampu menjawab tantangan dan meraih peluang. Menurutnya, dua poin penting yang menjadi prioritas Kadin Indonesia ke depan.
"Pertama, kita mesti menjalankan undang-undang sebagai mitra strategis pemerintah, baik di akhir pemerintahan Pak Jokowi dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan Pak Prabowo," bebernya.
Sikap Pro Aktif Kadin dengan Pemerintah
Kadin Indonesia ke depan akan lebih intens mendatangkan para menteri untuk berdiskusi dan mencari solusi atas sejumlah tantangan yang akan datang. Anin mengatakan, kehadiran sejumlah menteri juga bentuk pengakuan pemerintah terhadap Kadin versi munaslub.
"Saya merasa alhamdulillah pengakuan pemerintah ke Kadin itu sudah sangat baik. Kadin penting mengerti program pemerintah dan menyelaraskan dengan program pemerintah ke depan," imbuh Anin.
Poin kedua, pemerintah menunjuk Kadin Indonesia sebagai satu-satunya wadah untuk dunia usaha yang tercantum dalam undang-undang. Oleh karenanya, Anin bertekad merangkul seluruh elemen dunia usaha agar bisa berjalan seiring dalam menyukseskan program pemerintah.
"Dalam UU, Kadin itu wadah bagi dunia usaha. Satu UU, Kadin-nya juga hanya satu. Artinya kita harus bisa merangkul teman-teman kita di provinsi, asosiasi, dan teman-teman kita di kepengurusan sebelumnya," pungkas Anin.
Dualisme Kadin
Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub. Keterpilihan Anindya kemudian menuai reaksi keras dari kubu Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang masih menjabat hingga 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyampaikan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal, pada Sabtu (14/9) lalu, di Jakarta.
Dhaniswara menjelaskan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan.
Di antaranya Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.
Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Dhaniswara mengatakan dari klaim 28 Kadin Provinsi yang disebut hadir dalam Munaslub, ternyata yang datang hanya 13 Kadin Provinsi. Pun dengan klaim 25 ALB yang hadir, namun faktanya hanya 23 yang hadir dari total anggota 124.
“Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub," kata Dhaniswara dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9).
Sanksi Bagi Anggota Hadiri Munaslub Kadin
Menurutnya, atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran.
Adapun berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa," pungkas Dhaniswara.