Fakta-Fakta Dualisme Kadin
Munaslub Kadin yang dihelat pada Minggu (14/9) menghasilkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Polemik Musyarawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia masih berlanjut. Munaslub Kadin Indonesia yang digelar pada 14 September 2024 lalu di Jakarta dipastikan merupakan inisiatif dari para ketua umum Kadin Daerah dan para asosiasi usaha yang menjadi Anggota Luar Biasa.
Namun, Munaslub tersebut dinilai ilegal atau tidak sah oleh pihak Arsjad Rasjid lantaran menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022. Munaslub dianggap telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Berikut fakta-fakta terbaru terkait Munaslub Kadin.
Munaslub bukan inisiatif Anindya Bakrie
Munaslub bukanlah inisiatif dari Ketua Umum Terpilih Anindya Novyan Bakrie dan tidak ada permintaan maupun arahan dari tokoh pengusaha nasional yang akrab disapa Anin.
Semua proses menuju Munaslub ditangani anggota. Penyelenggara Munaslub adalah anggota Kadin. Hal ini disampaikan oleh pengurus sejumlah asosiasi dan Kadin Daerah. Salah satunya adalah Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional Widiyanto Saputro.
Widiyanto menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir, pengusaha anggota Kadin dan asosiasi-asosiasi sebagai ALB menginginkan agar Kadin yang merupakan organisasi pengusaha bisa selaras dengan program yang dijalankan pemerintah.
Pihaknya berkomunikasi intensif dengan banyak teman-teman di Kadin mulai Juli lalu, setelah sejak akhir tahun 2023 muncul suara keprihatinan tentang posisi Kadin yang dinilai telah jauh dari pemerintah.
Sejak periode ramai aktivitas kampanye pilpres, sejumlah pengurus Kadin Daerah mulai merasa tidak lagi diajak berkoordinasi oleh pemerintah daerah. Jika Kadinda menggelar acara dalam upaya peningkatan kapasitas pengusaha lokal, pemda juga tidak berkenan hadir karena tidak berani atau khawatir dianggap memihak salah satu paslon pilpres.
Sebab Arsjad Rasjid yang saat itu menjabat ketua umum Kadin Indonesia memilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pasalnya, lanjut Widiyanto, para pejabat pemda selaku aparatur sipil negara (ASN) memang harus tetap netral. Sementara, saat itu, ada pengurus Kadin telah menyatakan keberpihakannya kepada salah satu pasangan capres, sehingga Kadin diwaspadai lantaran dipersepsikan tidak netral.
"Hubungan antara Kadin yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan perekonomian berubah menjadi canggung," kata Widiyanto di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Persoalan lain saat itu, kata Widiyanto, Kadin pasif dalam menyuarakan kepentingan kalangan industri dan dunia usaha umumnya. Misalnya ketika ada masalah dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kadin waktu itu tidak ada suaranya.
Padahal, begitu banyak asosiasi mencoba menyampaikan bahwa Permendag No 36/2023 bermasalah dan akhirnya, yang mengambil mengambil inisiatif justru asosiasi lain yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Begitu pula ketika harga gas menjadi concern bagi para pelaku usaha keramik nasional, Kadin saat itu hampir tidak mengambil peran untuk melakukan mediasi dengan pemerintah. Akibatnya, justru asosiasi-asosiasi yang akhirnya mesti mengambil langkah sendiri-sendiri dalam menyikapi tantangan yang dihadapi.
Para pengurus asosiasi akhirnya berkumpul dan menegaskan anggota Kadin tidak akan bisa terbantu jika tidak satu frekuensi dengan pemerintah.
"Kondisinya berbahaya, karena jika Kadin tidak bisa satu frekuensi dengan pemerintah, maka akan tertinggal dalam banyak hal, sehingga Kadinda dan ALB meminta Munaslub," ujarnya.
Anindya dan Arsjad Diundang, Tapi Arsjad Tak Hadir
Sedangkan Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional dan Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin Bayu Priawan Djokosoetono menuturkan, sejumlah asosiasi kerap merasa dianaktirikan dalam kepengurusan Kadin periode sebelumnya, kendati memiliki hak pilih sebagai Anggota Luar Biasa.
"Itu sebabnya, banyak asosiasi dan Kadinda mendorong digelar Munaslub, yang akhirnya menetapkan Anin ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029," kata Bayu.
Bayu berharap di bawah kepemimpinan Anin, Kadin cepat merespons suara-suara dari asosiasi. Selain itu melibatkan asosiasi atau himpunan pengusaha selaku Anggota Luar Biasa untuk lebih aktif dan konkret dalam kegiatan pengembangan ekonomi di Tanah Air.
Pengusaha transportasi Indonesia generasi ketiga dari Bluebird Grup ini juga menjelaskan, proses penetapan gelaran Munaslub sudah berlangsung lama. Upaya dialog dengan Arsjad Rasjid telah dilakukan jauh hari sebelum Munaslub, agar mau mengakomodasi segala pendapat dan keluhan yang dirasakan para anggota dari asosiasi dan Kadinda.
Sayangnya, pertemuan untuk dialog tidak pernah terlaksana, sehingga memperkuat asumsi asosiasi-asosiasi dan Kadinda bahwa Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah.
Dalam pelaksana gelaran Munaslub, Bayu menyebut akhirnya muncul nama Anindya sebagai calon ketua umum. Para peserta Munaslub kemudian menyepakati secara aklamasi untuk memberikan amanah tugas ketua umum Kadin kepada Anin.
Alasan Munaslub
Alasan utama Kadinda dan asosiasi meminta Munaslub adalah Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah, sehingga Kadin akan makin tertinggal, kurang bisa berkontribusi optimal dalam membangun perekonomian nasional, dan terhambat dalam upaya membawa pengusaha lokal naik kelas.
Selain itu, ketua umum lama telah masuk ke ranah politik. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, yang dalam Pasal 14 tegas menyatakan sifat organisasi Kadin.
Padahal Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Tidak Ada Inisiatif Pemerintah di Munaslub
Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Nita Yudi yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia membeberkan, Munaslub Kadin Indonesia diselenggarakan berdasarkan masukan sebelumnya dan surat permintaan resmi dari para ketua umum Kadin Daerah.
Munaslub kemudian dijalankan, karena Dewan Pertimbangan Kadin harus dapat memfasilitasi dan menjalankan Munaslub yang telah diminta.
Nita menegaskan, tidak ada inisiatif pemerintah di Munaslub. Semua murni dari Kadin dan asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa.