Jalan Mulus Tukang Martabak jadi Cawapres, Dampingi Letnan Jenderal jadi Capres
Jalan mulus penjual Martabak menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Jalan mulus penjual Martabak menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Jalan Mulus Tukang Martabak jadi Cawapres, Dampingi Letnan Jenderal jadi Capres
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah semakin mendekat.
Sejumlah nama pun sudah resmi ditunjuk sebagai Capres maupun Cawapres dari Partai Politik masing-masing.
Terbaru, Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi siapa sosok Cawapres yang akan mendampinginya pada gelaran Pilpres 2024 mendatang.
Nama Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi yang akhirnya dipilih menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut tak pelak membuat jalan Gibran di dunia pemerintahan semakin mulus.
Gibran Rakabuming Raka sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak 2 tahun lalu.
Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
"Penetapan ini berdasarkan SK KPU Nomor 01/PL.03.7-BA/3372/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020,” katanya.Dengan SK tersebut, Gibran-Teguh sah dinyatakan sebagai pemenang Pilwakot Solo 9 Desember 2020 lalu. Tidak bisa dipungkiri, sebagai anak Presiden Jokowi, rekam jejak Gibran di dunia pemerintahan begitu disorot.
Meski begitu, Gibran mampu membuktikan kualitas dan kinerjanya. Hingga namanya pun sering kali dibawa-bawa dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang.
Terlebih, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini pun semakin memuluskan jalan Gibran menjadi Cawapres.
merdeka.com
Melihat itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat tambahan capres-cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Yusril menyebutkan putusan tersebut menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum karena cacat prosedur.
Lanjut, Yusril menjelaskan, jika dua hakim setuju dengan alasan yang berbeda, itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan.
Ini berarti ada enam hakim yang menolak aturan, sementara hanya tiga yang setuju. Ia menyebutnya sebagai 'penyelundupan hukum'.
"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegas Yusril.