Mahfud Bicara Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Gak Usah Meramal-ramal
Mahfud tak ingin publik menjadi ribut karena menerka-nerka apa putusan MK.
Mahfud tak ingin publik menjadi ribut karena menerka-nerka apa putusan MK.
Mahfud Bicara Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Gak Usah Meramal-ramal
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10). Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD meminta para pihak tidak meramal-ramal apa hasil putusan MK nanti.
"Kita tunggu Senin saja, gak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10).
Mahfud tak ingin publik menjadi ribut karena menerka-nerka apa putusan MK. Bisa saja spekulasi yang ada terkait putusan MK justru menjadi salah.
"Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? ada yang meramal gini-gini ternyata MK nya gakpapa, lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut, yang gini gak usah meramal-ramal lah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," ucapnya.
Lebih baik, apapun hasil putusan MK nanti ditunggu saja. Menurutnya, tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK.
"Kita tunggu saja ya putusan MK itu kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik," pungkas Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK akan membacakan hasil putusan dari gugatan itu pada Senin (16/10) 2023 mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada Senin (16/10) mendatang.