Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejarah pertama dalam konstitusi. Sebab menurut Mahfud, hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan suara perkara.
"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," sambung Mahfud.
Terima Putusan MK
Lebih lanjut, Mahfud mengaku puas dengan putusan MK terkait sengketa pilpres. Mahfud menerima atas hasil putusan MK.
"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif," ujar Mahfud.
Putusan MK
Majelis hakim MK sebelumnya menolak seluruh permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun putusan MK itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Dalam salah satu putusannya, MK menyebutkan bahwa intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti dituduhkan kubu Anies-Cak Imin tidak terbukti. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Begitu juga nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam satu putaran didalilkan kubu Ganjar-Mahfud menurut majelis hakim MK tidak beralasan menurut hukum.