Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Kubu Prabowo-Gibran menyatakan tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi-narasi kecurangan yang dituduhkan.
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan mengatakan Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling damai dan paling baik, bukan pemilu paling buruk seperti yang didalilkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” kata Otto dalam mukadimahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta dilansir Antara, Kamis (28/3).
Otto menyebut dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam perkara ini merupakan narasi yang penuh asumsi, yang terkesan menggiring opini bahwa kekalahan keduanya disebabkan adanya kecurangan pemilu.
“Narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran karena kecurangan dan karena adanya bansos,” tuturnya.
Menurut Otto, hal tersebut melukai dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas. Ia mendaku/klaim, rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran karena memang menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu memimpin Indonesia ke depan.
“Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nuraninya. Jadi, kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” katanya.
merdeka.com
Kubu Prabowo-Gibran menyatakan tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi-narasi kecurangan yang dituduhkan.
Mereka menyatakan akan berpegang teguh kepada prinsip kejujuran dan profesionalisme.
“Kami akan memberikan analisa yuridis untuk membantah dalil-dalil pemohon dan kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumtif dan asumsi-asumsi, tidak akan mengirim opini, kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada,” ucap Otto.
Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.