Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Senin, (1/4).
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Saat sidang berjalan, ada momen Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menyindir saksi dari kubu AMIN.
Alasannya, ada satu orang saksi bernama Arif Parta Wijaya minta didahulukan karena akan ada urusan.
Namun, saksi tersebut datangnya terlambat dan belum disumpah untuk menyampaikan keterangan. Sehingga, hakim Suhartoyo meledek saksi dari kubu AMIN itu.
Mulanya, tim hukum dari kubu AMIN Heru Widodo meminta izin kepada Suhartoyo untuk mendahulukan salah satu saksi pihaknya dalam sesi paparan ahli.
"Yang mulia mohon izin, sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi 1 orang karena akan menguji di universitas Sriwijaya, pukul 15.00 WIB, mohon satu di dahulukan jika diperkenankan yang mulia, 1 orang," kata Heru di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Silakan," kata Suhartoyo memperbolehkan.
"Ya terima kasih yang mulia," ucap Heru.
"Saudara Arif Parta Wijaya minta izin di (dahulukan)," tambahnya.
"Yang sudah disumpah kan Pak Heru?" tanya Suhartoyo.
"Yang belum yang mulia, terlambat ya mohon ijin," ucap Heru.
"Ya sumpah dulu," timpal Suhartoyo.
Barulah, disini Suhartoyo menyindir saksi yang minta didahulukan tersebut.
"Sudah terlambat, minta cepat pula, belum disumpah pula," kata Suhartoyo.
"Terima kasih yang mulia atas kebijaksanannya," timpal Heru.
Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Arif Parta Wijaya, Amrin Harun (secara daring) dan Admin Arman.
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Timnas Amin yaitu Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan dan Antoni Budiwan.