Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Tim kuasa hukum capres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk tidak melanjutkan perkara PHPI sebagaimana yang dimohonkan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Permohonan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam nota eksepsinya dalam sidang lanjutan PHPU di gedung MK.
"Dalam eksepsi, satu mengenai kompetensi absolut, menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait," ucap Otto di ruang sidang, Kamis (28/3).
"Dua, menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," sambung dia.
Adapun alasan Otto karena permohonan kubu 01 tidak sesuai dengan materi perkara yang digugat alias sapu jagat. Ia pun meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang bersangkutan.
"Mengenai eksepsi cacat formil, satu menerima eksepsi dair pihak terkait untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon cacat formil, ketiga menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Otto.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Otto Hasibuan.
Sebagaimana dalam petitum Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim Konstitusi dapat membatalkan keputusan KPU RI tenang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret yang lalu.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024,"
kata pria kerap disapa BW ini saat sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3).
Selain itu, BW juga memohon agar para hakim Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," minta BW.
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024.
Alasannya, sebab tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.