Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Ahli dari tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun menilai, permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak berdasar hukum.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Hal itu disampaikan Andi dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4). Andi juga merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan.
"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Asrun.
"Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," sambungnya.
Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.
Menurutnya, hal ini aneh ketika ada permintaan mencoret Gibran sebagai cawapres. Dia menegaskan, penetapan Gibran sebagai cawapres didasari pada putusan MK.
"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja,"
tuturnya.
merdeka.com
"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ucapnya.
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam petitumnya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud kompak meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, Timnas AMIN meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Timnas AMIN lalu meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.