Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon."
Anies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Tim Hukum dari Anies-Muhaimin (AMIN) Bambang Widjojanto menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim Konstitusi dapat membatalkan keputusan KPU RI tenang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret yang lalu.
"Kami minta Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yaitu menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024," kata pria karib disapa BW ini saat sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3).
Selain itu, BW juga memohon agar para hakim Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yang jujur, adil, netral dan tanpa intervensi presiden dan alat-alat negara seperti aparat penegak hukum.
"Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," minta BW.
Terakhir, BW meminta agar Gibran Rakabuming Raka dapat didiskualifikasi sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024.
Alasannya, sebab tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kami harap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.