Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Harun Masiku merupakan penyuap dirinya.
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku dicecar soal keberadaan mantan Caleg PDIP Haru Masiku, buronan yang telah menyuap dirinya terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
Wahyu berharap tim penyidik KPK segera menemukan dan menangkap Harun Masiku.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Nasiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku" ujar Wahyu usai diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).
Wahyu menyebut dirinya siap membantu penyidik KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku. Namun Wahyu mengaku tak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Menurut Wahyu, penyidik KPK seharusnya mengetahui keberadaan Harun Masiku. Dia pun mempertanyakan alasan masih belum ditemukannya Harun Masiku.
"Kalau saya tahu, saya tangkap lah membantu KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," kata Wahyu.
Berkaitan dengan penggeledahan di kediamannya yang sempat dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu, Wahyu menyebut tak ada barang bukti yang dibawa penyidik. Wahyu menyebut, dalam pemeriksaan hari ini dia juga mempertanyakan alasan penyidik menggeledah kediamannya.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu. Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik, ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan informasi semuanya," kata Wahyu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menggeledah kediaman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Ali mengatakan, saat penggeledahan pihakya menerima informasi berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) ini. Hanya saja Ali tak merinci informasi dimaksud.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku (HM). Dalam mengusut kasus ini KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023 besok.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).Ali mengatakan, surat pemanggilan Wahyu Setiawan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.
Dalam kasus ini Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.
Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).
Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.
"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.