Pekerja Kena PHK Berhak Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan dan Tunjangan Rp2,4 Juta Mulai 1 Januari 2025
Ini merupakan salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini terutama penting mengingat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan manfaat menyeluruh bagi pekerja yang terdampak.
Manfaat Tunai Selama 6 Bulan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Dalam kerangka Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka, dengan durasi selama enam bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja selama masa transisi mereka mencari pekerjaan baru.
"Dengan manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka setelah terkena PHK. Kebijakan ini juga membantu mempertahankan daya beli di tengah tantangan ekonomi," ungkap Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta.
Tunjangan Rp 2,4 Juta untuk Pelatihan
Selain memberikan manfaat tunai, Program JKP juga menawarkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak dengan dukungan dana sebesar Rp2,4 juta per orang.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih siap menghadapi persaingan di pasar kerja yang semakin ketat. Untuk membantu pencarian kerja, pemerintah juga menyediakan akses informasi pekerjaan melalui platform digital, serta memberikan kesempatan untuk mengikuti Program Prakerja. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbesar peluang bagi pekerja untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
Diskon Iuran Jaminan Kesehatan
Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga menawarkan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan memberikan diskon 50 persen untuk sektor-sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Langkah ini mencakup sekitar 3,76 juta pekerja dan bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengurangi beban biaya, sehingga mereka dapat mempertahankan lebih banyak tenaga kerja yang ada.
Perlu dicatat bahwa relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat JKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
"Kami memastikan relaksasi ini tidak akan memengaruhi hak dan manfaat yang diterima pekerja," tambah Menteri Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja tetap akan mendapatkan perlindungan yang sama meskipun ada pengurangan iuran yang diterapkan kepada perusahaan.
Kewajiban Untuk Melindungi Pekerja
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pekerja di tengah tantangan ekonomi melalui berbagai kebijakan yang diterapkan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung pekerja menghadapi tantangan ekonomi pasca kenaikan PPN, sambil mendorong peningkatan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia."
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pekerja dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan tetap memiliki peluang untuk berkembang di pasar kerja yang semakin kompetitif.