Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Hanya saja Ali tak merinci informasi dimaksud.
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menggeledah kediaman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Ali mengatakan, saat penggeledahan pihakya menerima informasi berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) ini. Hanya saja Ali tak merinci informasi dimaksud.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini (28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku (HM). Dalam mengusut kasus ini KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023 besok.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ali mengatakan, surat pemanggilan Wahyu Setiawan sudah dikirimkan ke kediaman Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.
Dalam kasus ini Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sementara Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku menjadi buronan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.