CEK FAKTA: Hoaks Denda Rp5 Juta Bagi Pengendara Motor yang Tidak Gunakan Masker
Informasi tentang denda Rp5 juta dan penjara 2 tahun bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan adalah hoaks. Pihak kepolisian tidak membuat peraturan seperti itu
Beredar informasi tentang denda bagi orang yang tak memakai masker saat beraktivitas. Denda yang diberikan sebanyak 5 juta atau penjara selama 2 minggu. Informasi tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Kominfo
"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki,pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari".
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dikutip dari Instagram Humas Polda Kalimantan Tengah @humaspoldakalteng, dijelaskan bahwa aturan itu tidak ada dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Informasi beredar di jejaring sosial yang berbunyi "Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu", itu TIDAK BENAR alias HOAX.
Faktanya :
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Meski begitu, ada sejumlah hukuman yang diberikan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara selama pandemi Covid-19. Hukuman itu berupa teguran hingga pemberian denda.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Demi Kemanusiaan, Polisi Tak Hukum Pelanggar Transportasi Saat PSBB" pada 16 April 2020, hukuman teguran diberikan bagi pesepeda motor atau mobil yang tak gunakan masker di Jakarta.
"Kita denda Rp100 juta atau kurungan 1 tahun untuk tidak makai masker atau sarung tangan. Lebih baik kita berikan imbauan teguran, demi sisi kemanusiaan dan sampai sekarang jumlah pelanggar sudah turun jauh," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/4).
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Tidak Pakai Masker di Banyumas akan Didenda Rp50 Ribu hingga Ancaman 3 Bulan Penjara" pada 29 April 2020, dijelaskan hukuman bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara akan dikenakan denda Rp 50 ribu hingga kurungan penjara selama 3 bulan.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin Selasa (28/4) di Pendopo Sipanji, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
"Sesuai instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Imam Pamungkas.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50 ribu atau bisa di bawahnya," tambahnya.
Kesimpulan
Informasi tentang denda Rp5 juta dan penjara 2 tahun bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan adalah hoaks. Pihak kepolisian tidak membuat peraturan seperti itu.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Pembebasan 2.800 Napi dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong
CEK FAKTA: Tidak Benar Amerika Tanamkan Chip di Tubuh Penderita Corona
CEK FAKTA: Hoaks Video Demo TKA China di Morowali
CEK FAKTA: Disinformasi Tenaga Medis Covid-19 di Sumut Diusir dan Tak Digaji
CEK FAKTA: Tidak Benar Pertamina Jual BBM ke Sektor Industri dengan Harga Murah
CEK FAKTA: Tidak Benar TKA China ke Indonesia Bawa Amunisi saat Pandemi Corona