Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Dalam rentetan dinamika politik Indonesia, Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah memainkan peranan krusial dalam menentukan arah pemerintahan di tingkat lokal. Menyambut Pilkada 2024 yang akan datang, apakah Anda ingat kapan Pilkada terakhir tahun berapa?
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada dilakukan? Pilkada merupakan proses demokratis yang dilakukan secara periodik oleh masyarakat untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Kapan pilkada serentak diselenggarakan secara nasional? Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Dalam artikel kali ini, kami akan menyampaikan bagaimana gambaran tentang Pilkada terakhir yang begitu menantang dan menarik untuk dipelajari kembali.
Pilkada Terakhir Tahun Berapa?
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020. Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:
- Gubernur di 9 provinsi
- Bupati di 224 kabupaten
- Wali kota di 37 kota
Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
Hasil dari Pilkada ini menentukan pimpinan daerah untuk periode 2021-2024. Seperti biasa, pemilihan ini dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan tujuan untuk memilih pemimpin daerah yang dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pilkada terakhir dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Pemilihan ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, sehingga harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Adanya Covid-19 ini juga membuat penyelenggaraan melakukan beberapa penyesuaian seperti misalnya wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di setiap TPS, Penerapan Phisical Distancing, Penggunaan Masker dan beberapa mekanisme pelaksanaan sosialisasi maupun kampanye yang mengikuti protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengatur ulang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ada sebanyak 15 tahapan yang diatur dalam Harmonisasi Rencana Peraturan KPU (RPKPU) 31 Mei 2020.
Setelah melakukan 5 tahapan, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran; Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan; Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan; dan Pembentukan PPK dan PPS (Tertunda karena Pandemi Covid-19), 10 tahapan lainnya terhenti karena wabah Covid-19.
Pada 15 Juni 2020, 10 tahapan yang tertunda dilanjutkan kembali. 10 tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah:
- Pembentukan PPK dan PPS (15 Juni 2020-31 Jan 2021) dan KPPS (24 Nov-23 Des 2020);
- Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (18 Jul-16 Agus 2020);
- Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) (22 Sep-1 Okt 2020);
- Pendaftaran Pasangan Calon (4 Sep-6 Sep 2020);
- Pemeriksaan Kesehatan (4 Sep-11 Sep 2020);
- Penetapan Pasangan Calon (23 Sep 2020);
- Pelaksanaan Kampanye (26 Sep-5 Des 2020);
- Pelaksanaan Pemungutan Suara (9 Des 2020);
- Penghitungan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara (9-15 Des 2020)
Penyesuaian Akibat Covid-19
Terdapat beberapa penyesuaian kegiatan disetiap tahapan mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19. Seperti tidak ada arak-arakan, konvoi, atau pengerahan massa besar-besaran, baik saat pasangan calon mendaftarkan diri hingga masa kampanye.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 ini berlangsung selama 71 hari, yang berarti terjadi pengurangan dibanding Pilkada Serentak yang sebelumnya dilakukan pada tahun 2015, yakni selama 81 hari.
Selain itu, jumlah pemilih yang sebelumnya maksimal 800 orang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga disesuaikan pada Pilkada 2020, sehingga maksimal hanya 500 orang per TPS. Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS ini menyebabkan jumlah TPS yang harus ditambah. Dengan jumlah TPS yang bertambah, maka jumlah penyelenggara pun ikut bertambah.
Karena pemungutan suara dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka pemilih dan penyelenggara harus menerapkan protokol Covid-19. Bagi pemilih harus menggunakan masker. Sementara penyelenggara menggunakan alat pelindung diri. Jaga jarak juga akan diterapkan.
Tingkat Partisipasi Masyarakat
Secara nasional, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 mencapai 76,13%. Ini merupakan angka yang cukup signifikan, terutama jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Di beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, partisipasi pemilih bahkan mencapai 74,34%, meningkat dari 68,54% pada Pilkada 2015. Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak pandemi terhadap partisipasi, hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap antusias untuk menggunakan hak pilih mereka.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 antara lain:
- Kesadaran Masyarakat: Masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pemilih, termasuk pemilih pemula yang mulai aktif dalam proses demokrasi.
- Protokol Kesehatan: Penyelenggaraan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat memberikan rasa aman bagi pemilih. KPU dan pihak terkait, seperti TNI/Polri dan Satgas COVID-19, memastikan bahwa semua prosedur pemungutan suara dilakukan dengan aman, sehingga masyarakat merasa nyaman untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
- Sosialisasi: Meskipun ada tantangan dalam sosialisasi akibat pembatasan sosial, upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan merata tentang proses pemilihan tetap dilaksanakan. Namun, di beberapa daerah, seperti Kota Balikpapan, terdapat laporan bahwa tingkat partisipasi masih rendah, mencapai hanya 59%, akibat kurangnya sosialisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap calon yang ada.