Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya
Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya
Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah. Pilkada di Indonesia untuk pertama kalinya memang telah digelar sejak tahun 2005.
Namun, penyelenggaraan Pilkada serentak untuk pertama kalinya baru digelar pada tahun 2015. Berikut sejarah Pilkada serentak di Indonesia dilansir dari berbagai sumber, Jumat (26/7/2024):
Sejarah Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama kali dilakukan pada tahun 2005 silam.
Sebelum adanya sistem pemilihan langsung, pemilihan kepala daerah diangkat oleh presiden atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun pada 2004, terjadi perubahan besar-besaran dalam pelaksanaan dan sejarah pilkada di Indonesia.
Kemudian di tahun 2005, pemilihan umum yang melibatkan rakyat pun pertama kali digelar.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat.
Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur. Sejak saat itulah masyarakat mendapat andil untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung.
Pilkada membuka jalan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan Pilkada serentak pertama kali diadakan? Pilkada di Indonesia untuk pertama kalinya memang telah digelar sejak tahun 2005.
-
Kapan pilkada serentak pertama kali dilakukan? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
Kemudian, Pilkada selanjutnya digelar pada tahun 2007 di DKI Jakarta. Setelah pelaksanaan Pilkada 2007, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
UU tersebut memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah berasal dari pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari masyarakat atau independen.
Pilkada Serentak
Pilkada 2015
Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2015. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015 ada di 9 provinsi, 260 kabupaten/kota.
Pilkada 2017
Pilkada serentak tahun 2017 ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode Juli 2016 sampai Desember 2017.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 15 Februari 2017.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017 ada di 7 provinsi, 94 kabupaten/kota.
Pilkada 2018
Pilkada serentak tahun 2018 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2018 dan 2019.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 27 Juni 2018.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 ada di 17 provinsi, 154 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak tahun 2020 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2020.
Jumlah pemilih yang ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2020 adalah mencapai 100,3 juta.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2020.
Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Pilkada Serentak 2024
Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024.
Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Berikut rincian provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024:
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.