Sejarah Pilkada di Indonesia dari Masa ke Masa
Sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia dari masa ke masa.
Sejarah Pilkada di Indonesia dari Masa ke Masa
Sejarah Pilkada di Indonesia dimulai sejak tahun 2005 lalu.Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
Selama beberapa tahun belakangan, Pilkada juga dilakukan secara serentak di hampir semua provinsi di Indonesia.
Sejarah Pilkada di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa. Simak ulasannya dilansir dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024):
Sejarah Pilkada
Seperti disebutkan di atas, sejarah Pilkada di Indonesia dimulai sejak tahun 2005 lalu.
Sebelum adanya sistem pemilihan langsung, pemilihan kepala daerah diangkat oleh presiden atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun pada 2004, terjadi perubahan besar-besaran dalam pelaksanaan dan sejarah pilkada di Indonesia.
Kemudian di tahun 2005, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem Pilkada.
Pada saat itu, Pilkada pertama kali dilakukan dengan sistem pemilihan kepala daerah yang diadakan langsung oleh rakyat.
Pilkada pertama diselenggarakan pada bulan Juni merupakan hasil dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat.
Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokratisasi sistem pemerintah di Indonesia.
Beberapa tahun setelah itu, UU No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan.
-
Kapan Pilkada pertama kali diadakan di Indonesia? Pilkada pertama kali diadakan di Indonesia pada tahun 2005 setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan Pilkada pertama di Indonesia dilaksanakan? Pilkada pertama kali di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2005.
-
Apa yang menjadi ciri utama Pilkada di Indonesia? Pilkada langsung memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung, memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan meningkatkan akuntabilitas pemimpin daerah terhadap konstituen mereka.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
Isinya ialah untuk mengembalikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan wakilnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1.
Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
UU tersebut mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terbaru melalui UU No. 10 Tahun 2016.
UU tersebut isinya tetap mengamanatkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pilkada 2005
Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur. Sejak saat itulah masyarakat mendapat andil untuk menentukan pemimpin mereka.
Pilkada membuka jalan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
Pilkada 2007
Pilkada 2007 juga menjadi tahun penting dalam pelaksanaan Pilkada karena adanya perubahan yang signifikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Undang-undang ini dikeluarkan dua tahun setelah pengenalan Pilkada, mengintroduksi beberapa perbaikan dalam tata laksana Pilkada untuk memilih pemimpin daerah.
UU tersebut diterapkan dalam Pilkada DKI Jakarta di mana membuat masyarakat dapat memilih pemimpin daerah melalui mekanisme yang lebih demokratis.
Setelah pelaksanaan Pilkada 2007, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
UU tersebut memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah berasal dari pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada Serentak
Pilkada di Indonesia untuk pertama kalinya memang telah digelar sejak tahun 2005.
Namun, penyelenggaraan Pilkada serentak untuk pertama kalinya baru digelar pada tahun 2015.
Pilkada 2015
Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2015.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2015 ada di 9 provinsi, 260 kabupaten/kota.
Pilkada 2017
Pilkada serentak tahun 2017 ini digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode Juli 2016 sampai Desember 2017.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 15 Februari 2017.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017 ada di 7 provinsi, 94 kabupaten/kota.
Pilkada 2018
Pilkada serentak tahun 2018 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2018 dan 2019.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 27 Juni 2018.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 ada di 17 provinsi, 154 kabupaten/kota.
Pilkada Serentak 2020
Pilkada serentak tahun 2020 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode tahun 2020.
Waktu pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah pada tanggal 9 Desember 2020.
Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 ada di 9 provinsi, 261 kabupaten/kota.
Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih. Pilkada Serentak 2024
Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024.
Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.