CEK FAKTA: Hoaks Komnas HAM Dibubarkan Sebab Tak Bisa Usut Kasus Kematian Anggota FPI
Informasi Komnas HAM dibubarkan karena tak bisa usut kasus penembakan enam anggota FPI adalah hoaks. Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait kasus penembakan tersebut
Informasi Komnas HAM dibubarkan beredar di media sosial. Salah satunya akun Youtube 651 SAFA. Akun tersebut mengunggah video berdurasi 10 menit 17 detik dengan judul "HEBOHH PENG.KHI4NAT HAM! KOMNAS HAM DIBUBARKAN!" pada 22 Januari 2021.
Video tersebut berisi informasi terkait penembakan enam anggota FPI dan kinerja Komnas HAM. Dalam video itu pula, pengisi suara berbicara agar Komnas HAM lebih baik dibubarkan karena kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
Youtube
"Kesalahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85, bila dilakukan secara kolektif dan sistematis, maka Komnas HAM yang semestinya sebagai pelindung dan membela HAM, justru menjadi bagian dari pengaburan dan pelanggaran HAM itu sendiri. Jika hasil kerja Komnas HAM dinilai sudah tidak efektif, mandul, dan tidak berwibawa, dalam langkah hukum kelanjutannya, maka ya sebaiknya Komnas HAM dibubarkan saja," kata pengisi suara dalam video itu.
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Komnas HAM dibubarkan adalah tidak benar. Tidak ditemukan informasi resmi terkait kabar tersebut.
Dalam artike merdeka.com berjudul "Kesimpulan Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Tak Temukan Pelanggaran HAM Berat" pada 14 Januari 2021, dijelaskan bahwa Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait penembakan enam anggota FPI.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM Berat dari kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1).
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. "Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat. "Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM di peristiwa di Tol Cikampek itu, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
"Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," katanya.
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Mahfud Diperintah Jokowi Kawal Rekomendasi Komnas HAM Soal 6 Laskar FPI Tewas" pada 14 Januari 2021, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Bogor, Jawa Barat.
"Tadi Presiden menerima secara langsung hasil investigasinya dan rekomendasinya," kata Mahfud saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Setelah Komnas HAM memberikan rekomendasi, Jokowi pun meminta Mahfud agar mengawal dan menindaklanjuti. Serta dia berjanji tidak akan menyembunyikan proses pengusutan kasus tersebut.
"Tadi sesudah bertemu lama, lalu presiden mengajak saya bicara yang isinya itu berharap mengawal seluruh rekomendasi ditindak lanjuti yang dibuat komnas ham, tidak boleh ada yang disembunyikan," beber Mahfud.
Mahfud menjelaskan nantinya kejadian-kejadian yang ditemukan Komnas HAM akan diungkap ke pengadilan. Mulai dari terkait mobil yang menyerempet hingga adanya dugaan kelompok sipil yang membawa senjata api.
"Nanti kita ungkap di pengadilan dan saya akan memberikan ini kepolisian," ungkap Mahfud.
Kesimpulan
Informasi Komnas HAM dibubarkan karena tak bisa usut kasus penembakan enam anggota FPI adalah hoaks. Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait kasus penembakan tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)