Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM. Mereka mendesak tindak kekerasan harus segera dihentikan.
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
“Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (14/4).
Atnike merinci sejumlah kejadian yang mencederai HAM di Papua, seperti kekerasan seksual terhadap 2 perempuan di Nabire.
Kemudian, pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024; serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024.
"Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapa pun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua," tegas Atnike.
Atnike memastikan, Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami juga mendorong adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua," tegas Atnike.
Terkait kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, Atnike memastikan Komnas HAM menghormati segala jenis tindakan yang dilakukan, termasuk perubahan penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka), sebagaimana pernyataan Panglima TNI.
Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.
Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan.
"Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut. Namun Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun nonkonflik, bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil," imbau Atnike.
"Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force). Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua dan serta perlindungan dan keadilan bagi para korban," pungkas Atnike.