CEK FAKTA: Hoaks, Pemberlakuan PPKM Darurat untuk Redam Aksi BEM UI
Informasi pemberlakuan PPKM darurat adalah hoaks. Pemberlakuan PPKM untuk menekan kasus Covid-19. Pihak BEM UI juga membantah akan melakukan demo pada 5 Juli 2021
Beredar informasi pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk meredam aksi mahasiswa. Kabar itu tersebar di media sosial. Informasi itu juga menyebutkan nama Badan Intelijen Nasional (BIN).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
istimewa
"PPKM DARURAT, BIN melaporkan ada rencana gerakan mahasiswa untuk demo besar2an awal bulan Juli ini di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, maka Luhut Binsar Panjaitan atas nama Rezim, memimpin gerakan menangkal dengan mengatas-namakan PPKM DARURAT, agar dapat meredam demo yg direncanakan tsb, serta ada waktu untuk meloby-loby BEM UI dan BEM seluruh indonesia.
#Info BIN
Menurut saya, info ini lebih rasional daripada analisa-analisa atau asumsi-asumsi yg lainnya"
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Prokes" pada 1 Juli 2021, dijelaskan aturan PPKM untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Jokowi meminta seluruh elemen mulai dari TNI-Polri hingga tenaga kesehatan bekerja sama untuk menangani pandemi.
"Semuanya pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran covid, seluruh aparat negara TNI polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis(1/7).
Tidak hanya itu, jajaran kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen.
Kemudian dalam artikel Tempo.co berjudul "BEM UI Bantah Seruan Aksi 5 Juli 2021, Leon: Koordinasi Vaksinasi Mahasiswa UI" pada 3 Juli 2021, dijelaskan bahwa tidak ada demo BEM UI pada 5 Juli.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI Leon Alvinda Putra membantah telah menyerukan demo besar-besaran pada 5 Juli 2021. Berita soal ajakan demo itu sebelumnya dimuat di sebuah media massa.
"Kami menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar. BEM UI memahami tingginya kasus Covid-19 dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama menjaga protokol kesehatan," kata Leon secara tertulis, Sabtu, 3 Juli 2021.
Menurut Leon, BEM UI justru mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk terus berkonsolidasi dan mengawal isu melalui gerakan-gerakan yang tetap memperhatikan kenaikan kasus Covid-19.
Kesimpulan
Informasi pemberlakuan PPKM darurat adalah hoaks. Pemberlakuan PPKM untuk menekan kasus Covid-19. Pihak BEM UI juga membantah akan melakukan demo pada 5 Juli 2021.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)