Empat pria penyerang masjid di Inggris dipenjara empat bulan
Mereka masing-masing juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp 2,2 juta kepada organisasi muslim itu.
Pengadilan Inggris kemarin memvonis hukuman penjara empat bulan kepada empat orang lelaki lantaran menyerang masjid usai peristiwa pembunuhan tentara Inggris Lee Rigby, 25, oleh seorang muslim radikal di Ibu Kota London bulan lalu.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan Sabtu (29/6), Michael Manyweathers, 49, Jeremy Rochester, 33, Robert Mullins, 35, dan Trevor Mullins, 38, masing-masing dinyatakan bersalah karena merusak jendela masjid Asosiasi Kebudayaan Islam Dorset pada 23 Mei lalu.
Mereka masing-masing juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp 2,2 juta kepada organisasi muslim itu.
"Keempat pria itu jelas menyerang masjid pada 23 Mei karena alasan agama," kata Jaksa Richard Oakley.
Seorang polisi yang sedang tidak bertugas tengah melewati jalan Ashley Road ketika dia mendengar suara kaca pecah dari jendela komunitas muslim. Dia kemudian berjalan ke arah belakang masjid itu untuk melihat apa yang terjadi.
"Tiga pelaku ada di tempat itu. Salah seorang di antaranya membawa sepotong kayu panjang satu meter," kata Oakley.
Dia mengatakan tidak lama sebelum kejadian itu berlangsung para pelaku terlihat tengah mabuk di sebuah klub malam. Mereka ketika itu sedang marah saat membahas kematian tentara Lee Rigby yang dibunuh.