Lagi, Pemerintah Indonesia berhasil bebaskan WNI dari hukuman mati
TKI Lilik diancam hukuman mati rajam di Jeddah.
Lilik binti Mas'oud, salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang diancam hukuman mati di Arab Saudi, kini telah dibebaskan. Kemarin (24/5) wanita ini dipulangkan ke Indonesia dan langsung bertemu keluarga di Banyuwangi.
Lilik bebas berkat bantuan Pemerintah Indonesia di Jeddah yang terus mendampinginya selama proses hukum. Lilik ditangkap otoritas Jeddah lantaran dituduh melakukan zina dan terlibat melakukan pembunuhan seorang WNI lainnya. Dia dituduh bersekongkol dengan seorang lelaki asal Bangladesh yang merupakan suami sirinya.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kenapa lini tengah Arab Saudi dianggap berbahaya bagi Timnas Indonesia? Ia harus diperhatikan oleh Thom Haye atau Nathan Tjoe-A-On. Atau juga Ivar Jenner. Sebagai pemain box to box, Nathan, yang dianggap kuat merebut bola, pasti akan ditugaskan bisa mengatasi pergerakan Mohamed Kanno," ucap Ropan, dalam kanal youtube Bung Ropan.
-
Kapan atraksi dirgantara TNI AU di Banyuwangi akan diadakan? Rangkaian kegiatan digelar pada 15-17 September 2023.
"Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani, dan dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan Lilik tidak terkait dalam pembunuhan." ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan pers tertulis kepada merdeka.com, Senin (25/5).
Persidangan Lilik yang terakhir dilakukan pada Oktober 2014, dan hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati rajam. Walaupun begitu, Lilik tetap menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan.
Dengan dibebaskannya Lili, tercatat 22 WNI di berbagai negara telah berhasil dibebaskan Pemerintah Indonesia sejak awal 2015.
"Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dan tetap menghormati hukum setempat.