Laporan PBB: Bumi Kian Panas, Umat Manusia Bakal Sering Alami Cuaca Ekstrem
Laporan para ilmuwan menyebut umat manusia akan mengalami keadaan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan penyebab dari semua ini tidak diragukan lagi adalah manusia sendiri yang gagal memenuhi kesepakatan untuk mengurangi emisi global dalam Paris Agreement 2015.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibuat berbagai ilmuwan di berbagai belahan dunia kemarin mengatakan manusia akan lebih sering mengalami cuaca ekstrem dalam tahun-tahun mendatang akibat perubahan iklim yang disebabkan naiknya permukaan air laut dan melelehnya es di Benua Artik.
Laporan para ilmuwan menyebut umat manusia akan mengalami keadaan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan penyebab dari semua ini tidak diragukan lagi adalah manusia sendiri yang gagal memenuhi kesepakatan untuk mengurangi emisi global dalam Paris Agreement 2015.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara Jakarta menangani polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Indonesia mendorong pemerintah agar mengatasi perubahan iklim di Sidang Umum ke-44 AIPA? “Dalam aspek itu, peran dan visi parlemen sangat penting dan besar untuk tidak hentinya selalu mendorong pemerintah agar melakukan segala upaya tidak hanya bisnis as usual, tapi juga out of the box, melampaui daripada konsep-konsep biasa,” ujar Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.
"Skala perubahan yang terjadi baru-baru ini mengubah secara keseluruhan sistem iklim yang ada dan kondisi saat ini tidak pernah terjadi dalam beberapa abad hingga ribuan tahun lalu," kata laporan yang dibuat Panel Perubahan Iklim Antarpemerintah (IPCC), seperti dilansir Aljazeera, Selasa (10/8).
Suhu permukaan Bumi rata-rata diperkirakan akan mencapai 1,5 atau 1,6 derajat Celcius melebihi masa pra-industri pada 2030 nanti, menurut laporan IPCC. Namun ternyata apa yang diprediksi IPCC 3 tahun lalu itu sudah terjadi 10 tahun lebih dulu.
Pada pertengahan abad ini ambang batas suhu 1.5 derajat Celcius akan terlampaui, atau sepersepuluh derajat dari upaya paling ambisius untuk mencegahnya dan akan mencapai ambang batas itu pada kondisi sebaliknya.
Laporan PBB ini dibuat oleh 234 ilmuwan dari 66 negara dan ini adalah laporan paling lengkap yang dirilis panel PBB sejak 2013.
Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut laporan IPCC ini adalah "tanda bahaya bagi kemanusiaan."
"Laporan ini menjadi seruan kematian bagi bahan bakar batu bara dan fosil sebelum mereka menghancurkan planet kita," kata dia dalam pernyataan. "Negara-negara harus mengakhiri eksplorasi bahan bakar fosil, produksi, dan beralih ke energi yang bisa diperbarui."
Sejak sekitar 1960, hutan, tanah, dan samudera mampu menyerap 56 persen semua karbondioksida yang dihasilkan manusia dan terjebak di atmosfer.
Permukaan air global naik sebesar 20 sentimeter sejak 19000 dan percepatan kenaikannya hampir tiga kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
Melelehnya es di puncak Antartika, terutama Greenland, menjadi faktor utama naiknya permukaan air laut.
Jika pemanasan global mencapai 2 derajat Celcius maka permukaan air laut akan naik sekitar setengah meter sepanjang abad ke-21. Dan ini akan terus naik hingga hampir 2 meter pada 2030--dua kali lipat dari angka yang diprediksi IPCC pada 2019.
Dalam skenario terburuk yang diprediksi para ilmuwan, permukaan air laut akan naik hingga dua meter pada 2100.
Ilmu palaeclimatology yang mempelajari iklim Bumi di masa lalu memberikan gambaran yang lebih mencemaskan.
Terakhir kalinya planet Bumi sepanas saat ini adalah sekitar 125.000 tahun lalu, permukaan air laut bisa naik hingga 5-10 meter. Itu artinya banyak kota di pesisir akan tenggelam.
Tiga juta tahun lalu ketika kandungan karbondioksida di atmosfer menyamai level hari ini dan suhu berada pada 2,5 derajat C lebih tinggi, permukaan air laut naik hingga 25 meter.
Laporan itu juga memuat data soal metan (CH4), unsur kedua paling penting dari efek rumah kaca setelah CO2 dan memperingatkan, kegagalan mengurangi emisi gas rumah kaca bisa membuat dunia tidak mencapai target yang disepakati pada Kesepakatan Iklim Paris atau Paris Agreement.
Baca juga:
BMKG Tagih Keseriusan Pemerintah Daerah Hadapi Perubahan Iklim
Mengering, Danau Terbesar Kedua di Bolivia Berubah Jadi Gurun
Kebutuhan RI Atasi Perubahan Iklim Naik Menjadi Rp3.779 Triliun
Daftar 112 Daerah Indonesia yang Terancam Tenggelam
Pakar ITB: Bukan Jakarta, Ada 112 Daerah di RI yang akan Lebih Cepat Tenggelam