Muslimah Tunisia kini bisa nikahi lelaki beda agama
Pengumuman itu dibuat sebulan setelah presiden Beji Caid Essebsi meminta agar pemerintah membatalkan larangan itu sejak 1973. Kini, seorang pria non-Muslim tidak lagi harus masuk Islam dan menyerahkan bukti berpindah agama untuk menikahi seorang Muslimah.
Pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Peraturan terbaru itu diumumkan langsung oleh perwakilan kepresidenan.
"Selamat kepada para wanita Tunisia atas didapatnya hak kebebasan untuk memilih seorang pasangan yang bukan penganut Islam," kata juru bicara kepresidenan, Saida Garrach, di akun media sosial Facebook-nya, seperti dilansir dari laman Middle East Eye, Jumat (15/9).
Pengumuman itu dibuat sebulan setelah presiden Beji Caid Essebsi meminta agar pemerintah membatalkan larangan itu sejak 1973. Kini, seorang pria non-Muslim tidak lagi harus masuk Islam dan menyerahkan bukti berpindah agama untuk menikahi seorang Muslimah.
Kelompok hak asasi manusia Afrika Utara sudah melangsungkan kampanye penghapusan tersebut selama beberapa waktu. Mereka menilai larangan menikah beda agama itu menyalahi hak asasi manusia dalam memilih pasangan.
Bulan Maret lalu, sekitar 60 kelompok HAM menandatangani pernyataan yang menuntut kebebasan hak asasi manusia paling mendasar yakni, memilih pasangan hidup.
"Zaman sekarang, keputusan sederhana yang tidak memiliki nilai peradilan tidak dapat diterima untuk mengatur kehidupan ribuan orang," jelas Direktur Kelompok HAM Asosiasi Beity, Sana Ben Achour.