Raja Saudi keluarkan dekrit penangguhan hukuman pancung bagi TKI
Hal itu agar memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas (hukuman pancung).
Kontroversi seputar notifikasi eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab binti Duhri Rupa pada April lalu mengundang polemik banyak pihak. Seringnya TKI mendapat perlakuan tidak wajar membuat mereka melakukan tindak kriminal dan berujung pada hukuman mati.
Ketika ditanyai seputar solusi terhadap pertolongan kepada mereka agar terlepas dari jerat hukuman mati, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Musthafa Ibrahim Al-Mubarak mengatakan, kini Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz mengeluarkan sebuah dekrit seputar penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban. Hal itu agar memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas (hukuman pancung).
"Maka dari penambahan waktu ini lah bisa terjadi negosiasi permintaan maaf lebih panjang, intervensi dalam memberi jeda waktu, untuk memberi kesempatan keluarga korban memaafkan," ucap Dubes Musthafa ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, (6/7).
"Pernah ada suatu kasus pekerja domestik yang divonis hukuman mati, namun karena dekrit baru raja dan desakan dubes Saudi maka Alhamdulillah pekerja domestik ini terlepas dari hukuman mati," tutupnya.