Sebarkan berita bohong, admin WhatsApp di Malaysia bisa dihukum
Sebarkan berita bohong, admin WhatsApp di Malaysia bisa dihukum. Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Johari Gilani menuturkan para admin itu bisa dianggap melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 jika menyebarnya berita bohong itu dianggap membahayakan keamanan nasional.
Administrator aplikasi WhatsApp di Malaysia bisa dituntut ke meja hukum jika mereka gagal mencegah menyebarnya berita bohong kepada para anggota grupnya. Kabar itu muncul di koran Berita Harian Kamis lalu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Johari Gilani menuturkan para admin itu bisa dianggap melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 jika menyebarnya berita bohong itu dianggap membahayakan keamanan nasional.
Channel News Asia melaporkan, Jumat (28/4), pelanggaran yang dimaksud dalam undang-undang itu termasuk menyebarkan berita bohong, penghasutan, penipuan, penghinaan.
"Para admin bisa dipanggil untuk penyelidikan," kata Johari. "Jika si admin secara langsung terlibat dan membiarkan informasi bohong menyebar dengan sengaja maka dia akan dihukum."
Menurut Berita Harian, Johari menyerukan agar para admin WhatsApp bisa lebih bertanggung jawab untuk mengawasi anggota-anggotanya supaya tidak menyebarkan berita bohong dan menjadi penyaring berita-berita yang dibagikan di WhatsApp atau media sosial.
"Apa pun isinya, termasuk berita bohong atau pernyataan fitnah, sang admin bertanggung jawab atas anggotanya," kata Johari.
Wakil Presiden Asosiasi Konsumen Malaysia Moh Yusof Abdul Rahman mengatakan proposal untuk menjatuhkan sanksi kepada admin WhatsApp akan diberlakukan segera.
"Di India, pemerintahnya mengumumkan suatu aturan baru yang membuat admin WhatsApp bisa dipenjara jika anggota di dalam grupnya menyebarkan berita bohong," kata Yusof kepada Berita Harian.