Mengenal Kepanjangan NIK pada Kartu Keluarga, Berikut Cara Mendapatkannya
NIK, atau Nomor Induk Kependudukan, merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya NIK. Singkatan ini sering dijumpai pada Kartu Tanda Penduduk, atau KTP, dan pada Kartu Keluarga.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk.
-
Apa yang dituduhkan Jakpro terhadap warga eks Kampung Bayam? Iwan menyebut, warga eks Kampung Bayam itu dilaporkan atas tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian di hunian KSB.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
NIK bukan sekedar deret nomor biasa, namun angka-angka ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan kita. NIK biasa dijadikan sebagai administratif untuk kepentingan banyak hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan lain sebagainya.
Namun, mungkin masih ada beberapa orang yang bingung, apa kepanjangan NIK?
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas mengenai apa itu NIK, kepanjangan NIK, dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIK bagi bayi yang baru lahir.
Kepanjangan NIK
Apa kepanjangan NIK? Mungkin pertanyaan tersebut terdengar remeh, namun wajar juga jika ada beberapa orang yang masih belum mengetahui kepanjangan NIK. Ini karena banyak orang lebih memilih untuk menyebut NIK dibanding kepanjangan NIK ketika dimintai nomor NIK mereka.
Merdeka.com/Dwi Narwoko
Kepanjangan NIK sendiri adalah Nomor Induk Kependudukan. Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, NIK merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
NIK terdiri dari 16 digit yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu:
- 2 digit awal menunjukkan kode propinsi,
- 2 digit setelahnya menunjukkan kode kabupaten/kota,
- 2 digit sesudahnya menunjukkan kode kecamatan,
- 6 digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40),
- 4 digit terakhir menunjukkan nomor urut yang dimulai dari 0001.
Dasar Hukum Penerapan NIK
Dikutip dari situs resmi disdukcapil.pontianakkota.go.id, sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
Penerbitan NIK bagi Anak yang Baru Lahir
Sebelum mengurus NIK untuk anak yang baru lahir, Anda perlu memperhatikan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Situs web SIPP Kemenpan RB telah menunjukkan apa saja persyaratan yang perlu dibawa, yaitu:
- Formulir F1.06
- Kartu Keluarga Asli
- Foto copy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Desa/ Kelurahan
- Foto copy Akta Perkawinan
- Foto copy Ijazah terakhir
- Pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan pengecekan data
Dan perlu diingat bahwa untuk mengurus penerbitan NIK ini tidak dipungut biaya, atau gratis.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Kedatangan Pertama (Hari Pertama) 1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan sebelumnya dari Desa/Kelurahan daerah asal; 2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrean pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan 3. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list); 4. Berkas permohonan tidak lengkap akan dikembalikan 5. Berkas permohonan lengkap diminta nama dan no HP yang bisa dihubungi selanjutnya Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk pengambilan dokumen KK;
Hari Kedua 1. Setelah diverifikasi kebenaran data oleh Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Petugas Pengadministrasi Kependudukan dapat menghubungi pemohon guna konfirmasi kebenaran data; 2. Pemohon datang dan mengambil nomor antrean pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan 3. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menjelaskan berkas permohonan untuk dikonsultasikan 4. Pemohon diarahkan ke ruang konsultasi 5. Bila data tidak benar tidak sesuai dengan permasalahan kebenarannya maka berkas dikembalikan; 6. Bila data sudah benar sesuai dengan permasalahan hasil konsultasi akan diberikan penjadwalan baru tanda terima Kartu Keluarga (KK) 3 hari setelah konsultasi.
Kedatangan Kedua (Hari Ketiga) 1. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan Kartu Keluarga pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan; 2. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan nomor antrean dan tanda bukti pengambilan; 3. Pemohon menerima Kartu Keluarga yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen KK.