Ahok angkat soal kasus dugaan korupsi Kasudinhub Jakbar
"Tapi sebenarnya kalau mau dicek, hampir semua camat & lurah terlibat (kasus) karena pindah-pindahin pos ya," ujar Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan campur tangan mengenai kasus penangkapan Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap. Ahok menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
Ahok menilai, sikap Ucok menyalahkan sistem administrasi di Jakarta Timur sudah alasan lama. Karena hampir semua lurah dan camat melakukan kecurangan. Tapi dia sempat bingung dengan sistem di sana.
"Tapi sebenarnya kalau mau dicek, hampir semua camat dan lurah terlibat (kasus) karena pindah-pindahin pos ya. Sistemnya emang begitu kali di Jakarta Timur. Nggak tau juga," ujar Ahok di rumahnya di Bangka Belitung, Sabtu (15/2).
Seperti diketahui, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ucok diduga korupsi sebesar Rp 673 juta saat dirinya menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode Juni 2009-Juni 2013.
"Pada hari ini kami dalam proses penyidikan. Tim penyidik Kejari Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ucok Bangsawan Harahap, mantan Camat Kramat Jati dan sekarang Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, saat ditemui di kantornya.
Silvia menjelaskan, saat menjadi Camat Kramat Jati, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati. Selain itu, Ucok juga memotong sebanyak 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.