Ahok dukung aturan angkot tutup pintu, sanksi serahkan polisi
Aturan itu akan mulai dilaksanakan pada Senin (16/11).
Polda Metro Jaya tengah gencar melakukan sosialisasi aturan mewajibkan angkutan umum menutup pintu saat beroperasi. Aturan itu akan mulai dilaksanakan pada Senin (16/11).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku mendukung Polda Metro Jaya. Dia menyerahkan sepenuhnya penegakan aturan itu kepada Polda Metro Jaya.
"Tentu saya dukung. Sekarang bus semua sudah tertutup dan itu sudah menjadi tugas Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Pura Aditya Jaya, Jakarta Timur, Sabtu (14/11).
Ahok menuturkan, nantinya pengemudi kendaraan umum yang masih nekat membuka pintu saat berkendara akan diberi hukuman.
"Ya seperti dilakukan tindak pelanggaran lalu lintas," tandasnya.
Seperti diketahui, Senin 16 November mendatang Polda Metro Jaya akan melakukan peraturan seluruh angkutan umum di Jakarta wajib menutup pintu. Jika berani melanggar, polisi akan mengganjar tilang dan denda Rp 250 ribu.