Ahok harapkan RUU Megapolitan mempermudah pemprov
Permasalahan seperti banjir, kemacetan dan kepadatan penduduk sinergis penanganannya antara pemprov dengan pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, rancangan undang-undang megapolitan sebenarnya sudah lama dibicarakan. Tapi kini dia mengharapkan jika benar RUU ini bisa terealisasi, maka harus mempermudah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Ya saya kita perlu ya. Inikan juga isu sudah lama. Agar setiap kementerian seperti perhubungan, transportasi segala macam itu cepat selesai. Kayak BUMN (Badan Usaha Milik Negara), karena selama ini hampir semua kementerian orang-orang itu orang politik jadi harus dibatasi dengan undang-undang," jelasnya di Gedung DPR RI, Selasa (18/2)
Dia mengharapkan, permasalahan seperti banjir, kemacetan dan kepadatan penduduk sinergis penanganannya antara pemprov dengan pusat. Sehingga, apabila daerah mendapatkan instruksi tidak sekadar perintah, tetapi juga penganggaran dana. Karena menjadi kendala bagi beberapa daerah.
"Cuma UU inikan DPD nanti akan merancang dia hanya bagaimana nanti memaksa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mengalokasikan dana dan kementerian-kementerian itu akan antisipasi," katanya.
"Kalau daerah pasti ikut gitu. Buktinya seperti sungai yang punya pusat, daerah enggak ada yang berani kerjain. Takut masalah kalau sudah keluarkan uang bisa ditangkap BPK," tambahnya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, RUU Megapolitan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov. Ahok mencontohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana Direktorat Jenderal KAI merupakan BUMN, sehingga mempermudah pengambilan keputusan.
"RUU Megapolitan ini sebenarnya payung hukumnya seperti PT KAI," tutupnya.