Ahok: Kalau saya cuti Pak Djarot tidak bisa jadi Plt gubernur
"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Wakilnya Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mewakilinya melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017. Menurut Ahok, politisi PDI Perjuangan itu tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya sehingga tidak bisa menjadi pelaksana tugas (Plt).
Hal itu berbeda saat Joko Widodo tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini merupakan satu paket dengannya. Sama-sama dipilih oleh warga Jakarta untuk memimpin ibu kota. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi PLt Gubernur DKI Jakarta.
"Posisi saya dengan Pak Djarot beda lho. Waktu dengan Pak Jokowi satu pasang. Pak Djarot, karena ada Perppu kemarin, kalau saya cuti Pak Djarot tidak jadi Plt lho," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sehingga nanti bilamana Ahok melakukan cuti, pengganti sementaranya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu mantan Wali Kota Blitar ini dipilih olehnya dan disahkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau misalnya saya enggak jadi Gubernur, Pak Djarot enggak bisa naik loh karena masalah Perppu kemarin Pak Djarot itu saya yang pilih. Khusus kasus Pak Djarot ini memang terjadi. Kalau kemarin saya dimakzulkan, Pak Djarot enggak jadi gubernur karena Perppu kemarin. Makanya saya tunjuk, tapi kan sekarang sudah balik lagi satu paket," tutupnya.