Ahok: Orang puasa yang temani makan pahalanya double
Soal peristiwa razia pedagang makanan di serang, dia hanya menyarankan mendagri cabut aturan jika memang tak sesuai.
Tindakan Satpol PP Serang merazia seorang ibu berjualan makanan masak karena dagang saat bulan Ramadan, banyak dikecam publik. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim tak akan melakukan hal serupa sebab memang tak ada aturannya.
Selain itu, warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan untuk mengakomodir warga yang tidak menunaikan puasa.
"Enggak ada (razia), siapa yang bilang tutup? Saya mau tanya, emangnya semua orang muslim puasa? Ini perempuan kalau lagi datang bulan, puasa enggak? Lalu enggak bisa cari makanan?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6).
Ahok tidak ingin ikut campur dengan tindakan Satpol PP Serang merazia warga yang berdagang makanan saat bulan puasa. Hanya saja, kata dia, bila memang bertentangan dia menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang menjadi landasan razia.
"Kamu tanya Mendagri, cabut Perda-nya," tambahnya.
Meski demikian, sepengetahuannya, dalam Islam dikatakan barang siapa yang dapat menahan puasanya saat ada orang makan maka akan dilipatkan pahalanya. Pengetahuan itu didapat saat duduk di bangku SD dan SMP yang berbasis Islam.
"Justru gini loh, kalau teman-teman saya bilang gitu yah, saya sekolah Islam yah. Orang puasa kalau (menemani) makan sama orang yang tidak puasa gitu yah pahalanya double," terangnya.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE.