Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta
Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, baru hari ini, Kamis (27/10), dirinya menandatangani besaran upah minimum buruh di ibu kota. Dan keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"UMP udah ditandatangani. Ikutin PP, Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, sudah sempat bersurat dengan Kementerian Tenaga Kerja. Surat tersebut berisikan permintaan agar UMP DKI ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Iya, ditolak tapi kan. Kita minta pakai KHL, survei, jadi lebih tinggi, sedikit sekitar 3,4 juta atau berapa," terangnya.
Ahok mengharapkan buruh menerima keputusan akhirnya tersebut. Sebab sebagai pejabat dia harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan.
"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017. Hasilnya ada tiga besaran akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL). Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen. Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Dia mengungkapkan, tiga rekomendasi ini nantinya akan kembali dipertimbangkan oleh Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Sebab rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.
"Kita ajukan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," tutup Priyono.