Ahok sebut pelaku bully siswi di SMAN 3 pantas dikeluarkan
Sementara ini, ijazah pelaku bullying ditahan pihak sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mendapat laporan adanya praktik bullying di SMA Negeri 3 Jakarta. Pria yang akrab disapa Ahok ini meminta pihak sekolah menindak tegas siswa kelas XII yang melakukan bullying kepada juniornya itu.
Ahok meminta agar tata tertib sekolah ditegakkan. Dari tata tertib itu, bisa dihitung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka pantas untuk dikeluarkan dari sekolah.
"Ya kita sudah sampaikan harus tegakkan tata tertib disitukan orang tua sudah tandatangan tata tertibnya, bahwa kalau sampai bully berakhir masalah, itu poinnya sudah pelanggaran, pelanggaran poinnya akan dikembalikan kepada orang tua, ya dikeluarin dari sekolah," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Selasa (3/5).
Dia menilai, sanksi tegas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku bully. Semisal, jika ada siswa kelas XII melakukan bully, dan dikeluarkan dari sekolah, maka konsekuensinya adalah tidak bisa ikut ujian nasional dan akhirnya tak lulus.
"Bisa sanksi dikeluarkan saya enggak tau deh, nanti kamu bisa lihat tata tertibnya. Sekarang kan dia kelas 3 misalnya, dikembalikan, dikeluarkan, berarti enggak bisa ikut ujian, berarti enggak lulus artinya. Ini harus tegas," tegas Ahok.
Seperti diketahui, sejumlah siswi kelas X SMA Negeri 3 Jakarta menjadi korban bullying seniornya siswi kelas XII. Peristiwa ini terjadi pada Kamis 28 April.
Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Ratna Budiarti menuturkan, bullying tersebut bermula saat 4 siswi kelas X menghadiri sebuah acara di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan. Di acara itu, kebetulan ada penampilan disc jockie dan mereka berempat hendak menonton. Mereka turut didampingi salah satu orangtua siswi
"Jadi empat kelas X ini mau nonton DJ di kawasan SCBD ditemani sama salah satu orangtua. Nah ternyata mereka ketemu kakak kelasnya itu," tutur Ratna saat ditemui di SMAN 3 Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (3/5).
Keesokan harinya, tepatnya Kamis (28/4), lima siswi kelas XII mengumpulkan 17 siswi kelas X di luar sekolah. Mereka diberitahukan akan ada pengarahan dari sehubungan dengan kelulusan kelas XII.
"Niatnya sih bagus mau memberikan pengarahan kepada adik-adik kelasnya yang baru kelas X untuk tidak keluar sampai larut malam. Tapi caranya ternyata yang salah," cerita Ratna.
Dari 17 siswi kelas X yang diminta ikut pengarahan, 4 diantaranya mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Empat orang itu diketahui siswi yang hadir di acara DJ di SCBD.
Baca juga:
Lokasi ini sering dipakai pelajar SMAN 3 bully junior
Kasus bullying, Kepala SMAN 3 Jakarta dipanggil Disdik DKI
Bullying SMA 3, Kepsek klaim berdamai, orangtua membantah
Bullying SMAN 3 bermula saat junior & senior ketemu nonton DJ
Ijazah pembully siswi di SMAN 3 bakal ditahan
Kepsek SMA 3 kumpulkan orang tua murid korban dan pelaku bullying
Beredar video bullying SMA 3, kepala disiram & ditaburi abu rokok
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.