Ahok sebut rusun bisa diwariskan hanya sampai menantu atau anak
Ahok berjanji pengurusan perpanjangan kepemilikan rusun tak dipungut biaya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, rumah susun dibangun bagi warga pindahan Kampung Pulo, Jakarta Timur bisa diwariskan kepada anak dan menantu. Kepemilikan rusun itu, menurut dia, bisa diperpanjang masa berlakunya tanpa dipungut biaya.
"Saya ingin itu (rusun) diwariskan kepada anak dan menantu. Cucu tidak boleh. Anak menantumu itu boleh. Kalau anak dan menantumu masih mau tinggal di rusun ya silakan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/8).
"Rusun bisa diperpanjang, enggak perlu bayar. Persyaratannya harus punya KTP DKI. Itu pun kalau mereka masih mau tinggal, ya silakan. Kalau mereka lebih kaya, mereka enggak perlu tinggal di situ lagi (rusun), harus pindah," imbuh Ahok, sapaan Basuki.
Pemprov DKI Jakarta bisa menanggung rusun sebanyak 50 ribu rumah susun itu tidak hanya buat warga bantaran kali. Daerah yang dianggap menyalahi aturan bangunan atau pemukiman juga nantinya akan digusur dan tinggal di rusun.
"Pokoknya kita akan gusur semua, dan saya harap minimal kalau bisa tahun 2018-2019 sudah bersih," tutup Ahok.