Ahok soal pemotor meneduh didenda Rp 250 ribu: Tanya polisi saja deh
Ahok tampaknya enggan mengomentari lebih jauh tentang aturan itu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Sanksi tersebut bisa berupa tilang dan bayar denda hingga Rp 250 ribu.
Ketika dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tampaknya enggan mengomentari lebih jauh tentang aturan itu. Ahok mengembalikan aturan itu kepada polisi yang mengeluarkannya.
"Kamu tanya polisi saja deh," ujar Ahok usai mengikuti upacara apel dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Parkit IRT Monas, Jakarta, Selasa (10/11).
Peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.