Ahok soal Udar dibui 13 tahun: Bagus, berarti hakim Artidjo top!
Ahok menilai putusan MA itu tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai putusan itu tepat.
"Bagus! Berarti hakim Artidjo top! Itu baru ada rasa keadilan," kata Ahok di RPTRA Jalan Tanah Abang 3, Jalan Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
Sebelumnya diberitakan, MA telah memperberat hukuman Udar Pristono. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA yang menyatakan Udar diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 1 tahun.
MA menyatakan Udar terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 4 UU TPPU. Tidak hanya itu, Udar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar subsider 4 tahun penjara. Aset Udar pun akan dimiliki untuk negara mulai dari kios sampai kondominium.
Sebelumnya putusan MA, Udar Pristono divonis selama 5 tahun di tingkat pertama. Kemudian, di tingkat banding divonis 9 tahun.
Diketahui, Udar adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Abdul Latif dan Krisna Harahap, Udar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.