Ahok telah revisi Pergub 228 tentang Demo, begini isinya
Ahok begitu sapaannya, mengakui bahwa dalam beberapa isi Pergub terdapat kesalahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka telah direvisi. Ahok begitu sapaannya, mengakui bahwa dalam beberapa isi Pergub terdapat kesalahan.
"Kita sudah revisi. Kita menyadari ada kesalahan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11).
Ahok mengatakan dalam penyusunan Pergub 228 tahun 2015 itu, Pemprov DKI hanya berpedoman pada UU No 9 Tahun 1998. Dalam UU tersebut, dirinya menilai massa tidak boleh menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Oleh sebab itu, Ahok memberikan opsi agar aksi dilakukan di Silang Monas Selatan.
"Kita kan berpikir mau menyediakan tempat daerah sini, pikiran saya mau enggak kamu demo di Taman Mini? Enggak mau kan. Kan Istana tidak boleh demo, kalau Istana enggak boleh demo kamu harus cari tempat yang sambil lewat Istana terus bisa nongkrong gitu loh. Makanya kita sediain Monas," jelasnya.
Dengan direvisinya Pergub tersebut, mantan Politisi Gerindra ini mempersilakan bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat dimanapun. Meskipun memiliki kebebasan mengenai tempat, namun Ahok memberikan syarat bagi para pendemo agar aksi demonstrasi tidak membuat kemacetan, kemudian tidak di tempat ibadah dan sekolah.
"Oiya, berarti ini kesalahan. Kita revisi. Revisi berarti kami menyediakan 3 lokasi, kalau kamu mau pakai lokasi lain silakan, tapi kamu harus gak boleh melanggar UU 9 tahun 1998. Itu aja," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
"Kamu harus enggak boleh buat macet. Enggak boleh di tempat ibadah. Enggak boleh di tempat sekolah. Enggak boleh di ring 1," tutupnya pada wartawan.