Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa
Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa
Unjuk rasa mahasiswa menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Universitas Muhammadiyah (Unsmuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/7) kemarin, berujung ricuh. Bahkan seorang polisi dibanting salah satu mahasiswa hingga kepalanya terluka.
Polisi kemudian menangkap delapan mahasiswa. Mereka ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Identitas Mahasiswa Ditahan Polisi
"Identitas delapan orang yang jadi tersangka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20). Kami juga mengejar dua mahasiswa lainnya yang perannya sebagai penggerak aksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7).
Alasan Penangkapan
Devi mengatakan, delapan mahasisws tersebut sudah ditahan. Devi menyebut aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa sudah melewati jam yang ditentukan.
"Akibat unjuk rasa yang mereka lakukan membuat jalan utama Makassar-Gowa jadi macet. Mereka melakukan unjuk rasa dengan membakar ban dan menutup jalan," ujar Devi.
Satu Polisi Luka Akibat Dibanting Mahasiswa
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menambahkan akibat unjuk rasa dilakukan mahasiswa, satu orang personel mengalami luka. Satu personel terluka tersebut akibat dibanting oleh salah satu tersangka saat hendak diamankan.
"Anggota yang terluka merupakan Bhabinkamtibmas Kassi-Kassi berama Bripka Sulaiman. Dia mengalami luka di bagian kepala akibat dibanting oleh salah satu mahasiswa," kata Ngajib.
Ngajib mengaku kini kondisi Bripka Sulaiman sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan pulang usai mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara," ucap Ngajib.