Ojek Online Diusulkan Masuk UMKM dalam Revisi UU 2026, Berhak Dapat Fasilitas Negara
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memasukkan ojek online ke dalam bagian dan kriteria UMKM.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan rencana revisi Undang-Undang (UU) UMKM yang akan dorong pada tahun 2026 mendatang.
"Kita sedang mempersiapkan rencana revisi Undang-Undang UMKM yang kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026," ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers. Jakarta, Selasa (15/4).
Maman menjelaskan salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memasukkan ojek online ke dalam bagian dan kriteria UMKM. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan akses terhadap berbagai fasilitas yang selama ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM formal.
"Revisi undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini punya payung hukum yang jelas. Sampai hari ini kan aspirasinya kan sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini. Ya inilah nanti akan kita siapkan," kata Maman.
Dia menekankan proses ini membutuhkan konsolidasi internal, mengingat Kementerian UMKM merupakan kementerian yang baru dibentuk. Oleh karena itu, pengajuan resmi revisi UU UMKM baru akan dilakukan mulai tahun 2025.
"Mohon dipahami, karena kami juga perlu konsolidasi di internal struktur, ini kementerian baru. Pengajuan undang-undang, revisi undang-undang UMKM akan kita dorong nanti di tahun 2025," ujarnya.
Maman juga menjelaskan berbagai manfaat yang bisa didapat oleh ojek online jika resmi masuk dalam kategori UMKM. Di antaranya adalah akses terhadap subsidi BBM, hak administratif atas penggunaan LPG 3 kg bagi keluarga mereka, hingga kemudahan dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Contoh kayak misalnya kemarin kan ada alokasi subsidi bahan bakar BBM untuk UMKM. Nah, kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM. Satu," jelasnya.
"Yang kedua, terkait LPG 3 kilo. Mereka juga, saudara-saudaranya, keluarga-keluarganya punya hak secara administrasi untuk bisa menggunakan LPG 3 kilo. Yang ketiga, akses pembiayaan KUR. Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan menengah dengan bunga 6 persen. Pinjaman dari 1 juta sampai 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Clear," tambah Maman.
Selain itu, ojek online juga akan berpotensi mendapatkan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk omset di bawah Rp 4,8 miliar, serta berhak atas pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Jadi, dan nanti beberapa fase-fase yang lain, terus insentif pajak 0,5 persen bagi omset pendapatan yang di bawah 4,8 miliar. Lalu yang kelima, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. Jadi artinya semua beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM, ke depan juga akan kita berikan kepada teman-teman ojek online. Jadi clear seperti itu," tutup Maman.