Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Pemerintah telah menetapkan pengemudi ojek online atau ojol masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kebijakan ini menjadi prioritas karena pengemudi ojek online roda dua dianggap sebagai bagian dari sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan kecil.
Namun, muncul pertanyaan terkait pengemudi taksi online roda empat yang juga merupakan bagian dari ekosistem transportasi daring. Perusahaan operator seperti Grab, Gojek hingga Maxim, yang memiliki layanan taksi online menggunakan mobil, menjadi sorotan.
Apakah pengemudi taksi online ini juga bisa mendapatkan BBM subsidi?
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman menegaskan saat ini pihaknya masih fokus pada pemberian subsidi BBM untuk pengemudi ojek online roda dua.
Menurutnya, taksi online roda empat bukan menjadi tanggung jawab kementeriannya, melainkan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya kalau yang roda empat, bagi kami itu saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan, ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," kata Maman kepada media, Jakarta, Jumat (6/12).
BBM Subsidi untuk Kendraan Pelat Kuning
Menurut Maman pengemudi ojek online roda dua memiliki peran penting dalam mendukung distribusi barang-barang usaha mikro dan kecil, sehingga kebijakan subsidi BBM diarahkan untuk mendukung sektor tersebut.
"Ojek online roda dua ini yang masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi saya mau fokusnya di situ saja. Kalau terkait ojek online, karena itu masuk dalam kategori UMKM, itu kita berlakukan untuk mendapatkan BBM bersubsidi," lanjut Maman.
Dia menambahkan pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
"Tinggal nanti dilihat saja itu pelat kuning atau pelat hitam. Iya (liat) di pelatnya aja kalau yang roda empat. Iya kalau berdasarkan aturan kan untuk roda 4 yang berhak mendapatkan adalah pelat kuning," jelasnya.
Dengan demikian, meskipun taksi online roda empat juga bagian dari transportasi daring, keputusan mengenai subsidi BBM untuk mereka akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Hingga saat ini, prioritas pemerintah masih tertuju pada ojek online roda dua yang memiliki peran strategis dalam perekonomian UMKM.