Info Terbaru: Ojol Tetap Boleh Beli Pertalite karena Masuk Kategori UMKM
Ojek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memastikan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia tetap berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurahman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (6/12).
"Mereka (ojol) tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi dalam aktivitas keseharian mereka," ujar Maman di Jakarta, Jumat (6/12).
Maman menegaskan, ojek online, sebagai bagian dari sektor usaha mikro tidak akan terdampak oleh kebijakan realokasi BBM bersubsidi. Menurutnya pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk para pengemudi ojek online, tetap masuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi BBM.
"Saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM Itu adalah yang Tidak terkena dampak Realokasi BBM bersubsidi. Jadi, bagi teman-teman di sektor mikro dan kecil, mereka tidak dikeluarkan dari kategori penerima subsidi BBM," jelasnya.
Menurut Maman, para pengemudi ojek online adalah bagian penting dari ekosistem UMKM.
"Nah mengingat saudara-saudara kita Ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu saudara-saudara kita ini Saya tegaskan sekali lagi Mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi," tegasnya.
Kata Asosiasi Pengemudi Ojol
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut baik pernyataan Menteri UMKM tersebut. Igun menyampaikan pihaknya telah menerima penjelasan resmi dari pemerintah.
"Ojek online tetap menerima subsidi BBM di seluruh Indonesia. Jadi kami juga sekaligus mengimbau kepada rekan-rekan kami seluruh ojek online yang ada di seluruh Indonesia ini bahwa per hari ini pemerintah melalui Kementerian UMKM sudah menegaskan namanya pencabutan BBM subsidi bagi ojek online itu tidak ada," terang Igun.
Ia menambahkan, ojek online diakui sebagai bagian dari UMKM dan menjadi salah satu mata rantai distribusi UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.
"Apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah ini sudah clear, sudah tidak ada lagi permasalahan antara ojek online dengan pihak pemerintah maupun pihak lainnya mengenai BBM bersubsidi," tutupnya.