Ancam dengan pisau, paman cabuli keponakannya
"Korban disetubuhi dan diancam dengan pisau dapur, kalau memberitahu kepada orang lain akan dibunuh," terang Rikwanto.
JS, pria warga Cakung, Jakarta Timur harus berurusan dengan kepolisian lantaran aksi bejatnya mencabuli keponakannya sendiri. Diketahui korban NA (16) diancam dengan pisau saat diminta memenuhi nafsu bejat pamannya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Timur pada tanggal 12 Mei 2013 sebagaimana tercantum dalam nomor polisi LP: 783/K/V/13/ResJaktim.
"Pelaku sudah ditahan pada 13 Mei 2013 lalu," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Rikwanto menambahkan, kejadian memalukan tersebut terjadi pada bulan April 2013.
"Korban disetubuhi dan diancam dengan pisau dapur, kalau memberitahu kepada orang lain akan dibunuh," terang Rikwanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.